Beranda

Berita

Berita / Detail
Kamis, 20 Maret 2025
|
Berita Kegiatan Dinkes Kota Pekanbaru
144

Sosialisasi Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PEKANBARU - Kesehatan merupakan hak asasi manusia setiap orang. Hak asasi masyarakat bukan perokok atas lingkungan hidup yang sehat, termasuk bersih dari cemaran dan risiko kesehatan dari asap rokok juga harus dilindungi. Demikian juga dengan perokok aktif, perlu disadarkan dari kebiasaan merokok yang dapat merusak kesehatan diri dan orang lain disekitarnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Sesuai ketentuan yang diatur diatur dalam Pasal 151 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pemerintah Daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dr. Indawati, MKL., dan tim dari Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru bersama perangkat-perangkat terkait dan masyarakat telah melakukan giat sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dibeberapa wilayah diantaranya Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Tangkerang Utara, Kelurahan Tagkerang Selatan pada Kamis, 20/03/2025.

Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat dengan KTR adalah kawasan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau merokok. KTR mencakup: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Konsep dari peraturan ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di KTR yang telah diuraikan sebelumnya. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan nonpemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat.

TAGS : #Sosialisasi # Perda # Kota

BAGIKAN :


Ada Pertanyaan ?

Hubungi Kami di Whatsapp